Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Indosurya Junie Indira

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Indosurya Junie Indira

Jakarta

Jaksa penuntut umum kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan permohonan kasasi atas vonis terdakwa June Indira. Jaksa tidak terima June divonis bebas.

“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada pokoknya membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, jaksa penuntut umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Ada sejumlah hal yang jadi alasan jaksa mengajukan kasasi. Salah satunya, hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum.


“Jaksa menilai majelis hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat, majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,” katanya.

“Bahwa majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” imbuh Ketut.

Menurut Ketut, putusan hakim mencederai rasa keadilan korban. Ketut menilai seharusnya hakim menjatuhkan vonis kepada Junie sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” katanya.

Junie Indira Divonis Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakbar menyatakan Junie tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak Junie juga dipulihkan.

“Menyatakan terdakwa Junie Indria tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya,” bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (18/1).

(zap/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Indosurya Junie Indira