Jadi Tersangka dan Mengaku Sakit, Walkot Ambon Sempat Berkunjung Ke Mal

Jakarta

KPK mengungkap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sempat berjalan-jalan ke mal saat tengah berstatus tersangka. Hal itu terungkap saat Tim Penyidik tengah mengawasi Richard.

“Beberapa hari sebelum kita melakukan penjemputan ini, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetulan yang bersangkutan, ada di Jakarta. Pada saat dilakukan pengawasan kemarin itu, hanya dicabut jahitan dan suntik antibiotik, kemudian masih sempat jalan-jalan di mal,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).

Karyoto menjelaskan saat itu Richard sudah dua kali dipanggil oleh KPK sebagai tersangka. Melalui pengacaranya, Richard membuat permohonan untuk menunda panggilan.

“Terkait penjemputan yang dilakukan oleh Satgas penyidik di RS, jadi awalnya memang ini adalah panggilan kedua, sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan, atau melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda, dengan alasan, sakit,” jelasnya.

Setelah itu, KPK mendapatkan izin dari Tim Dokter untuk membawa Richard ke gedung KPK Merah Putih. Berdasarkan hasil komunikasi dengan tim dokter dan kondisi fisik, Richard terlihat cukup sehat.

“Jadi, akhirnya, Tim Dokter memberikan ijin untuk (Richard) dibawa…. Jadi itu, akhirnya kami penyidik berpendapat bahwa yang bersangkutan, layak untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Lohennapessy (RL) sebagai tersangka di kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK juga menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku Karyawan Alfamidi sebagai tersangka.

“Dalam proses pengurusan izin (pembangunan minimarket) tersebut, diduga AR aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan,” kata Firli.

Ada pun permohonan Amri akhirnya ditindaklanjuti oleh Richard dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Richard mematok Rp 25 juta yang diserahkan kepada Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli.

Kemudian, KPK menduga bahwa Amri juga kembali memberikan uang senilai Rp 500 juta. Hal itu guna memuluskan penerbitan persetujuan pembangunan sebanyak 20 gerai di Ambon.

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ujarnya.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Jadi Tersangka dan Mengaku Sakit, Walkot Ambon Sempat Berkunjung Ke Mal