Instruksi Andra Soni Tolak Pemerasan Buntut Anggota LSM Bacok Sekuriti

Jakarta

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi menolak segala bentuk pemerasan. Hal ini menyusul insiden pembacokan dua sekuriti SMKN 9 Kabupaten Tangerang oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas insiden kekerasan yang melibatkan oknum LSM di lingkungan sekolah. Kasus tersebut menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak segala bentuk pemerasan dan intervensi yang tidak sesuai dengan hukum. Kejadian yang terjadi di SMKN 9 Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pembacokan viral di media sosial.

Aksi Pembacokan 2 Sekuriti SMKN 9

Sebelumnya, aksi pembacokan dua sekuriti SMKN 9 di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, oleh oknum anggota LSM yang datang ke sekolah terekam kamera CCTV. Anggota LSM itu diduga cekcok dengan korban karena tidak terima ditegur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Dari rekaman, terlihat cekcok antara pelaku dengan korban. Pengendara motor lalu membacok korban hingga tersungkur. Kejadian ini juga viral di media sosial yang dinarasikan pengeroyokan terjadi karena persoalan THR (tunjangan hari raya).

2 Pelaku Diburu Polresta Tangerang

Terkait aksi pembacokan sekuriti tersebut, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. “Kami sudah mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldy melalui humas Polresta Tangerang, Rabu (19/3/2025).


ADVERTISEMENT

Saat ini, Polresta Tangerang yang dibantu Reskrim sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pembacokan tersebut. “Kami dari Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang tengah berupaya memburu para pelaku ini,” ujarnya.

Instruksi Gubernur Banten Imbas Kasus

Merespons kasus tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi yang diterbitkan dan ditandatangani pada 19 Maret 2025. Instruksi ditujukan kepada Sekda Provinsi Banten, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Kasatpol PP Banten, Kepala Perangkat UPTD dan Kepala Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri Banten.

Terdapat sejumlah hal yang diinstruksikan Andra Soni, salah satunya tidak mengakomodasi segala bentuk pemerasan dan intervensi yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini berkaitan dengan tindak kekerasan dari oknum LSM.

“Berkenaan dengan kejadian tindak kekerasan dari oknum LSM Gerhana terhadap dua orang personel satuan pengamanan pada SMKN 9 Kabupaten Tangerang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” tulis instruksi tersebut dilihat detikcom, Minggu (23/3/2025).

Berikut ini isi instruksinya:

1. Menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

2. Tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

3. Tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4 Melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

6. Inspektur melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Gubernur ini. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(wia/knv)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya
Terima kasih telah membaca artikel

Instruksi Andra Soni Tolak Pemerasan Buntut Anggota LSM Bacok Sekuriti