Ini Bocoran Wujud Mitsubishi Xpander Cross Facelift

Artikel Oto – Setelah melakukan penyegaran pada Xpander, kali ini Mitsubishi mengubah tampilan dari Xpander Cross. Pabrikan otomotif asal Jepang tersebut sudah mendaftarkan desain baru dari kendaraan berjenis SUV yang diyakini Xpander Cross. Bocoran Mitsubishi Xpander Cross terbaru tercantum dalam dokumen Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham dengan nomor permohonan A00202104139, yang dipatenkan sejak 17 Desember 2021.
Gambar yang dipatenkan oleh Mitsubishi terlihat tidak asing. Sekilas, mobil yang dipatenkan mirip dengan Mitsubishi Xpander dengan tambahan aksesoris layaknya SUV. Dilihat dari bocoran yang beredar, Mitsubishi Xpander Cross Facelift memiliki tampilan depan yang lebih modern. Perbedaan paling kentara terletak pada bumper bagian depan dan belakang yang sudah dipatenkan. Bumper depan dan belakang terlihat lebih menonjol serta lebar.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Facelift Mendapat Segudang Pembaruan, Berikut Ulasan Lengkapnya
Beralih ke bagian lampu, bentuk lampu depan kini menggunakan desain yang sama dengan Xpander Facelift dengan bentuk “T Shape“. Meskipun tetap menggunakan konsep tampang “Dynamic Shield“, Mitsubishi melakukan ubahan pada bagian grill. Bagian atas grill menggunakan bilah horizontal, dan bumper seolah-olah menyatu dengan grille depan.
Pada bagian samping, lekukan dari pintu depan dan belakang tetap sama. Mitsubishi menyematkan over fender dan body moulding agar tampilan mobil menjadi lebih gagah dan ke-SUV-an. Beralih ke bagian, perubahan terlihat dari bentuk lampu. Lampu belakang dari Xpander Cross tetap berbentuk L, namun sedikit berbeda dibandingkan dengan versi sebelumnya. Pada bagian bawah, terpasang sepasang reflektor pada kedua sisi.
Meskipun tampilan secara keseluruhan hampir terungkap, belum ada detail spesifikasi dan interior dari mobil tersebut. Sebagai informasi, Xpander Cross belum melakukan penyegaran semenjak Xpander Facelift diluncurkan. Ubahan pada Xpander Cross hanya sebatas bagian interior dan fitur yang lebih fungsional.
Sumber gambar: dok. Kemenkumham