India Bersiap Larang Mata Uang Cryptocurrency  

Jakarta, – India akan mengusulkan undang-undang yang melarang peredaran sekaligus keberadaan cryptocurrency. Bagi siapapun yang memilikinya dan memperdagangkannya di negara tersebut siap-siap akan dijatuhi hukuman berupa denda.

RUU yang menyasar cryptocurrency ini merupakan salah satu kebijakan paling ketat di dunia. Bahkan sampai mengarah pada penertiban kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata seorang pejabat di negeri Bollywood yang mengetahui rencana tersebut.

baca juga: Harga Bitcoin Kini Melewati Rp800 Juta dan Ethereum Rp26 Juta

Langkah itu sejalan dengan agenda pemerintah yang menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin, sampai benar-benar pemerintah memiliki kerangka kerja untuk penerapan mata uang digital resmi.

Jika larangan tersebut benar menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan cryptocurrency ilegal. Bahkan China, yang melarang penambangan dan perdagangan, tidak sampai menghukum kepemilikan.

Baca juga: Rekomendasi 5 Smartphone ‘Gahar’ Ramah Dikantong  

Di India, meskipun ada ancaman larangan pemerintah, volume transaksi malah kian memuncak, dan  8 juta investor sekarang yang beredar telah memegang 100 miliar rupee atau setara US$1,4 miliar dalam investasi cryptocurrency. Data ini masih perkiraan karena tidak ada data resmi tersedia.

Sementara Bitcoin, mata uang cryptocurrency terbesar di dunia popularitasnya semakin memuncak dan kini telah mencapai rekor tertinggi US$60 ribu pada Sabtu lalu. Nilainya hampir dua kali lipat tahun ini karena penerimaan pembayarannya telah meningkat dengan dukungan dari pendukung terkenal seperti CEO Tesla Inc Elon Musk.

Terima kasih telah membaca artikel

India Bersiap Larang Mata Uang Cryptocurrency