IDI Tak Setuju WFH 100 Persen, Anjurkan Prokes Ketat COVID-19 saat Bekerja

Jakarta

Ketua tim mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT angkat bicara mengenai klaster perkantoran DKI Jakarta yang belakangan naik hingga tiga kali lipat. Menurutnya, work from home (WFH) tidak bisa diterapkan 100 persen, tetapi perlu ada protokol ketat yang mengatur aktivitas dan tempat di kantor agar aman COVID-19.

“Iya jadi kalau prinsip yang saya sampaikan tadi kita tidak bisa serta merta WFH 100 persen karena kita tahu mengartikannya tidak sesederhana seperti tahun lalu, sehingga yang mesti kita gencarkan adalah pengaturan (protokol ketat pada karyawan dan tata kelola ruangan),” kata dr Adib dalam diskusi bersama media Rabu (28/4/2021).

Ia mendesak untuk kemudian peraturan tersebut diatur melalui PP atau Pergub, agar ada keseragaman SOP di setiap kantor, untuk mencegah kenaikan klaster perkantoran COVID-19 di DKI, maupun wilayah lainnya.

“Jadi satu dasar untuk melakukan tata kelola baik itu tata kelola ruangm kepegawaian yang itu harus menjadi satu protokol wajib kalau perlu ada regulasi apakah melalui PP atau pergub atau perwal untuk kemudian menjadi suatu dasar tata kelola, ini adalah SOP yang kemudian harus ditetapkan yang nanti bersinergi dengan Satgas COVID-19,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Mitigasi PB IDI, Dr Eka Mulyana, SpOT(K), MKes, SH, MHKes, menyarankan bagi karyawan yang menjalani meeting offline, perlu memperhatikan ventilasi dan kapasitas orang di suatu ruangan. Ia pun mewanti-wanti agar menghindari makan bersama karena berpotensi tinggi menularkan Corona.

“Dan pengaturan jam kerja, jangan sampai kelelahan, termasuk pengaturan gizi dan olahraga,” tuturnya.

Berikut pedoman lengkap dari IDI.

  • Memperhatikan etika batuk, penggunaan masker yang baik, menyimpan masker di tempat steril
  • Membatasi jumlah karyawan di pertemuan meeting offline sesuai kapasitas ruangan
  • Menjaga jarak duduk para peserta rapat minimal 1 meter
  • Tidak mengadakan acara makan bersama saat rapat
  • Sosialisasi penerapan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas).
  • Pengaturan jam kerja: 40 jam seminggu (waktu kerja jarian 7-8 jam dan tidak melebihi 12 jam sehari
  • Pengaturan gizi dan olahraga
  • Mengikuti protokol kesehatan saat beribadah di kantor (membawa peralatan ibadah sendiri)
  • Saat istirahat, tidak makan bersama dan menggunakan alat makan sendiri.


Terima kasih telah membaca artikel

IDI Tak Setuju WFH 100 Persen, Anjurkan Prokes Ketat COVID-19 saat Bekerja