HMI MPO Setuju Status Teroris untuk KKB Papua

Jakarta

Pemerintah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) mendukung cara pemerintah menyikapi KKB separatis itu.

Berdasarkan catatan HMI MPO, KKB yang menyebut diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) itu telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, polisi, dan TNI. KKB telah menyandera 1.300 warga, membunuh warga sipil, membakar rumah, sekolah, dan menembak Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny.

“Tindakan yang dilakukan oleh KKB tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun sebab sudah banyak menyasar kepada warga sipil. Olehnya itu sudah benar bila pemerintah menyebut KKB dan semua kelompok yang berafiliasi dengannya sebagai kelompok teroris,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Bagus Pramudya Wardana, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (1/5/2021).

HMI MPO mencermati, pelabelan teroris pada KKB Papua sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada pasal 1 ayat 2 dalam UU itu, dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan dan menimbulkan rasa takut secara meluas, menimbulkan korban, dan menimbulkan kerusakan.

“Sikap dan langkah tegas pemerintah perlu diapresasi dan dukungan dari semua pihak di Indonesia demi keutuhan NKRI,” kata Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail.

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail (Dok HMI MPO)

Dengan pelabelan teroris terhadap KKB, pemerintah semakin mantap melakukan langkah penindakan terhadap KKB. Namun demikian, aparat pemerintah juga tetap perlu mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani situasi di Papua.

“Ada hal yang paling penting harus selalu diperhatikan oleh aparat pemerintah khususnya TNI-Polri dalam penindakan terhadap KKB yaitu penumpasan terhadap KKB haruslah tepat sasaran dan terukur dengan senantiasa memperhatikan aspek penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Affandi.

Sebagaimana diberitakan detikcom, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md menyatakan KKB sebagai kelompok teroris.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) kemarin.

Ada pula suara dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia meminta pemerintah pusat mengkaji ulang pelabelan KKB Papua sebagai teroris. Pelabelan teroris akan berdampak pada kondisi psikososial warga Papua yang lain.

“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” kata Lukas dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

(dnu/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

HMI MPO Setuju Status Teroris untuk KKB Papua