Harus Bersaing dengan Swasta, PT Pos Indonesia Minta MK Hapus UU Pos

Jakarta

PT Pos Indonesia menggugat UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta UU itu dihapus. Sebab, UU itu dianggap PT Pos Indonesia membuat liberalisasi perusahaan pos yang merugikan PT Pos Indonesia sebagai BUMN.

“Petitum. Dalam pokok perkara. Menyatakan UU 38 Tahun 2009 tentang Pos tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan PT Pos Indonesia yang dilansir website MK, Minggu (13/9/2020).

Dalam permohonan itu, duduk sebagai pemohon yaitu PT Pos Indonesia dan seorang warga Kelurahan Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Harry Setya Putra. PT Pos Indonesia mengemukakan sejumlah argumen dalam berkas yang didaftarkan ke MK pada 11 September 2020.

Pertama, PT Pos Indonesia menyebut sumber masalah adalah liberalisasi pos yang tertuang di Pasal 1 ayat 2 UU 38/2009 yang berbunyi:

Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Pasal itu melegitimasi swasta terjun di dunia pos di mana pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum. Namun liberalisasi itu dinilai PT Pos Indonesia menjadi simalakama. Di sisi lain swasta hanya mengambil jalur yang menguntungkan, tetapi PT Pos Indonesia harus men-cover seluruh Indonesia, termasuk jalur ekspedisi yang merugikan secara bisnis.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan oleh siapa pun sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai badan usaha yang menyelenggarakan pos. Akibatnya, Pemohon (PT Pos Indonesia) kehilangan hak eksklusifnya sebagai pos negara. Dan bahkan menjadi tidak ada bedanya dengan penyelenggara pos non-negara. Di sisi lain, Pemohon (PT Pos Indonesia) sebagai pos negara masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum,” ujarnya.

Sebelum berlakunya UU 38 Tahun 2009 tentang Pos, PT Pos Indonesia merupakan perusahaan yang mempunyai otoritas melaksanakan jasa perposan di Indonesia. Yaitu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1986. Pasal 3 ayat 1 memberikan amanat tegas:

Pos diselenggarakan oleh negara.

Namun dengan hadirnya uu 38/2009, liberalisasi pos membuat PT Pos Indonesia terjepit.

“Longgarnya definisi penyelenggaraan pos dalam UU Pos menunjukkan semangat pembuat UU lebih condong kepada upaya liberalisasi penyelenggaraan pos yang dengan sendirinya mengesampingkan aspek historis dan ideologis dari pos itu sendiri,” sambungnya.

Di mata PT Pos Indonesia, UU itu hanya menguntungkan swasta. Sebab, swasta tidak dibebani layanan pos universal dan harus menjalani jalur ekspedisi yang merugi. Sedangkan PT Pos Indonesia harus melayani pos universal sebagai kewajiban negara dalam hal tanggung jawab pelayanan publik, tanpa melihat jalur itu rugi atau untung.

“Dibukanya akses bebas penyelenggara pos ini (liberalisme pos) menyebabkan Pemohon I (PT Pos Indonesia) mengalami kesulitan untuk bersaing dengan banyaknya penyelenggaraan pos swasta. Di satu sisi Pemohon I (PT Pos Indonesia) memiliki kewajiban untuk melaksanakan Layanan Pos Universal secara langsung di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan penyelenggaraan pos swasta tidak dibebani dengan kewajiban tersebut. Hal inilah yang menjadikan Pemohon I (PT Pos Indonesia) sebagai penyelenggara pos negara menjadi tidak optimal dalam memberikan pelayanan pos sebagai bentuk pelayanan fasilitas umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” pungkasnya.

Tonton juga ‘Adakah Asa Pos Indonesia Kembali Jaya?’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(asp/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Harus Bersaing dengan Swasta, PT Pos Indonesia Minta MK Hapus UU Pos