Harapan Kolonel Priyanto Bebas dari Bui Sembari Pamer Pernah Bela NKRI

Jakarta

Kolonel Inf Priyanto meminta mejelis hakim untuk membebaskan dirinya usai terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Ia mengungkit jasa-jasanya membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.

Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander meminta hakim membebaskan kliennya.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Sidang Kolonel Inf Priyanto (Foto: Nahda Rizki Utami/detikcom)

“Membebaskan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama,” tambahnya.

Sementara itu, Kolonel Priyanto meminta maaf seusai pembacaan pleidoi di ruang sidang. Dia mengaku sangat menyesal.

“Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan,” kata Priyanto.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Harapan Kolonel Priyanto Bebas dari Bui Sembari Pamer Pernah Bela NKRI