Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aturan Uji Emisi Kendaraan

Artikel Oto – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan di area ibu kota Jakarta. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat. Penerapan sanksi akan berlaku mulai 24 Januari 2021 yang sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.

Dalam penerapannya, aturan uji emisi ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 (mobil) saja, melainkan juga akan berlaku untuk kendaraan roda 2 (motor).

“Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya,” pungkas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin kepada Pikiran-rakyat.com beberapa waktu lalu.

Lalu apa itu emisi gas buang kendaraan bermotor? Yuk kita kupas dulu agar lebih mengerti.

Melansir Kompas.com, menurut Bambang Supriyadi selaku Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), emisi gas buang kendaraan merupakan hasil akhir dari sisa pembakaran pada internal combustion engine.

Nah, hasil pembakaran ini lah yang bisa menimbulkan dampak negatif. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan kandungan hasil pembakaran tersebut bermacam-macam.

Ada Karbon Monoksida (CO) yang tidak berbau dan berwarna namun dikategorikan beracun. Kemudian ada Karbon Dioksida (CO2) yang berdampak pada lingkungan. Hidrokarbon (HC) yang berasal dari pembakaran yang tidak sempurna. Lalu ada Nitrogen Oksida (NOx) yang bisa berdampak pada saluran pernafasan.

Baca juga: Ini Perbedaan Standar Emisi Euro 1 Sampai Dengan Euro 6

Untuk regulasinya, aturan uji emisi kendaraan bermotor ini tidak hanya dikhususkan bagi kendaraan yang berasal dari DKI Jakarta saja. Kendaraan berplat nomor luar kota yang beroperasi di daerah DKI Jakarta juga diwajibkan mengikuti aturan ini. Kendaraan yang tidak lulus uji akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksinya berupa disinsentif parkir dengan tarif maksimal dan penindakan tilang sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda 2 dan sebesar Rp 500.000 untuk kendaraan roda 4 yang masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Di Jakarta sendiri, uji emisi masih mengacu pada Pergub 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengikuti Euro II. Uji emisi ini masih berkutat pada pengukuran kandungan CO dan HC dari sisa pembakaran. Dilansir dari Kompas.com, untuk parameter pengukurannya adalah sebagai berikut:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

9. Motor di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, CO maksima 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Terima kasih telah membaca artikel

Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aturan Uji Emisi Kendaraan