Hakimnya Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, PN Cilacap Angkat Bicara

Cilacap

Seorang pria di Medan bernama Rudi melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, LW, dengan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, IZ. Humas PN Kelas IA Cilacap, Kartiono, membenarkan IZ masih bertugas hingga saat ini.

“Oh iya ya IZ, benar bertugas di Cilacap. Saya belum konfirmasi dengan surat masuk, Pak Ketua mungkin ya, kalau surat belum ada di saya,” ujar Kartiono saat dihubungi detikcom, Senin (19/10/2020).

Dia mengaku masih akan menunggu surat resmi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait laporan dugaan perselingkuhan itu.

“Tentunya belum ya, karena kalau pengaduan itu kan langsung ke siapa, gitu dulu. Tunggu mereka (surat dari KY dan MA). Iya kita tinggal nunggu aja kecuali langsung. Kita masih menunggu konfirmasi dari KY dan MA,” ucapnya.

Diwawancara terpisah, Rudi menyampaikan laporan terkait dugaan perselingkuhan ini telah disampaikan ke Ketua PN Kelas 1A Cilacap pada 21 Agustus 2020.

“Tembusannya saya kirim ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tanggal 26 Agustus 2020, ternyata diminta buat surat pengaduan ke KY, dan langsung ditujukan ke Ketua KY, dan saya kirim lagi tanggal 15 September 2020 surat sudah diterima dan keluar nomor penerimaan,” jelasnya saat dihubungi detikcom, hari ini.

Rudi mengatakan istrinya telah mengakui perselingkuhannya dengan oknum hakim tersebut sudah berlangsung sejak 2013 hingga 2020. Perselingkuhan itu, kata Rudi, berawal saat oknum hakim tersebut bertugas di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 2013 silam.

“Awal ceritanya dulu 2013 saya pernah dapati SMS mereka, kemudian kartunya saya patahkan, setelah itu saya tidak dapat kabar sama sekali sampai 2020. Jadi 2020 mungkin istri saya ada penyesalan akhirnya dia minta maaf ke saya, ceritalah dia semuanya, bahkan ceritanya itu semua saya kirimkan ke IZ hakim PN Cilacap,” jelasnya.

Karena tak kunjung mendapatkan konfirmasi dari IZ, akhirnya Rudi melaporkan ke KY dengan nomor konfirmasi 0973/IX/2020/S yang telah diverifikasi dan ke MA dengan nomor 1347/BP/A/VIII/2020 yang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.

“Terakhir saya buat laporan secara resmi, bahwa ada kasus perselingkuhan dan perzinahan IZ hakim di pengadilan kelas 1 Cilacap IZ saya buat kemudian bersamaan bukti-buktinya tahun sekian, mereka nginep di mana dan tahun sekian mereka nginep di mana dan hotel-hotel yang pernah mereka kunjungi saya datangi dan saya kroscek. Jadi saya punya bukti saya lampirkan semua,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tindakan melaporkan oknum hakim PN Cilacap tersebut ke KY dan MA semata-mata agar hakim tersebut segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya melaporkan supaya hakim ini diproses, karena sudah berselingkuh dan berzinah dengan seorang wanita yang bersuami,” ujarnya.

(sip/ams)

Terima kasih telah membaca artikel

Hakimnya Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, PN Cilacap Angkat Bicara