Hakim Nyatakan Benny Tjokro Terbukti Lakukan TPPU di Kasus Jiwasraya

Jakarta

Terdakwa Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dinyatakan menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi terkait pengelolaan investasi saham PT Jiwasraya.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro,” tutur hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Terkait nota pembelaan yang disampaikan Benny Tjokro bahwa dirinya tidak mengenal manajemen investasi, hakim berpendapat itu tidak menguatkan kalau Benny tidak turut serta dalam kasus korupsi dan memperkaya diri terkait investasi saham Jiwasraya ini.

“Menimbang bahwa terdakwa menyatakan tuduhan TPPU terhadap diri terdakwa tidak benar karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, menimbang bahwa pertimbangan terdakwa terbukti korupsi, menimbang oleh karena dalam dakwaan kedua, TPPU terdakwa terbukti, maka pleidoi terdakwa telah dipertimbangkan,” ucap hakim.

Berikut rincian TPPU yang telah dilakukan Benny Tjokro:

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1.753.883.940.824 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Mentransfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung

4. Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya. Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale dimana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Disamping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan TAN KIAN akan memperoleh bagian sebesar 30%.Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai berikut:

– Atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
– Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit
– Atas nama Caroline sebanyak 2 Unit
– Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
– Atas nama Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

5. Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.

Terima kasih telah membaca artikel

Hakim Nyatakan Benny Tjokro Terbukti Lakukan TPPU di Kasus Jiwasraya