Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Surabaya

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang. Meski begitu, tim kuasa hukum Gus Nur belum mengetahui penangkapan tersebut atas laporan polisi (LP) yang mana.

“Kami pun juga tidak tahu apakah atas laporan yang kemarin (aliansi santri Jember) atau bukan. Karena kan ini LP-nya beda, ada dua,” ujar Andry Ermawan kuasa hukum Gus Nur kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

“Jadi kami masih mendalami dulu surat penangkapannya, surat perintah penahanannya dan segala macam,” tambahnya.

Menurut Andry, usai ditangkap Bareskrim Polri, Gus Nur secara otomatis langsung dibawa ke Jakarta. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum di sana.

“Untuk sementara di Jakarta juga ada tim saya yang handle sementara kalau ada pemeriksaan. Nanti barangkali saya nyusul ke sana,” terang andry.

Meski penangkapan terhadap Gus Nur terkesan mendadak, Andry mengaku tetap menghargai proses hukum. Untuk itu kini pihaknya tengah fokus memberikan pembelaan. Ia juga berharap agar Gus Nur selalu kuat menghadapi ini.

Terima kasih telah membaca artikel

Gus Nur Ditangkap Bareskrim di Malang, Ini Kata Kuasa Hukumnya