Gelapkan Duit Rp 570 Juta untuk Trading, Bendes di Serang Jadi Tersangka

Serang

Bendahara desa (bendes) di Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, jadi tersangka kasus penggelapan dana desa Rp 570 juta. Tersangka inisial NH (32) gunakan dana desa untuk trading saham.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa atas berkurangnya dana desa. Gaji staf sudah tidak dibayarkan bahkan sejak Juni dan pelaku sudah jarang ke kantor.

“Saat itu dicek ternyata benar saldo kas desa sudah habis sisa Rp 200 ribu. Setelah dikroscek ternyata dana desa tersebut ditransfer ke rekening pribadi di antaranya ikut main saham,” kata Indra di Serang, Banten, Rabu (21/10/2020).

Dana desa itu digunakan NH sejak Maret untuk main saham. Ia mengaku ikut trading saham dengan harapan memutar uang desa dan mendapat keuntungan. Perangkat desa, akhirnya melaporkannya ke Polsek Pabuaran dan saat ini kasusnya ditangani Polres Serang Kota.

Terima kasih telah membaca artikel

Gelapkan Duit Rp 570 Juta untuk Trading, Bendes di Serang Jadi Tersangka