Geger Lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya?

Geger Lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya?

Jakarta

Geger lagi sebanyak 569 anak di Kediri, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah atau rencana nikah dini. Salah satu faktor utama yang menjadi alasan para pemohon dispensasi nikah ini adalah kecanduan pornografi.

Melihat ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menerapkan aturan pengawasan media baru, seperti sosial media.

“Sebenarnya sudah cukup banyak aspirasi yang menginginkan adanya regulasi yang mengatur media baru. Akan tetapi, baik pemerintah maupun DPR belum merespons-nya secara signifikan dengan membuat Rancangan Undang-Undang,” kata anggota KPAI Sub Komisi Data dan Informasi, Kawiyan, yang dikutip dari laman resmi KPAI, Minggu (29/1/2023).


Dispensasi ini diajukan oleh anak berusia antara 15-17 tahun, yang sebagian besar dari mereka hamil di luar nikah. Menurut Humas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Munasik, tingginya anak hamil di luar nikah disebabkan oleh empat faktor yaitu ekonomi, hukum adat, pendidikan dan teknologi yakni tontonan pornografi menjadi pemicu utama.

Kawiyan mengungkapkan pihak KPAI sangat khawatir melihat banyak anak-anak yang terpapar konten pornografi. Faktor ini juga yang paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak.

“Untuk itu, KPAI kembali mengingatkan para orang tua, guru di sekolah atau madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial,” jelas Kawiyan.

Risiko Menikah Dini

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA), Rini Handayani, SE MM, mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan yang bisa dialami anak yang melakukan pernikahan dini, seperti:

  • Perkawinan di bawah 18 tahun mengidap mental disorder depresi
  • Berpotensi tertular penyakit menular seksual (PMS)
  • 30-40 persen peningkatan risiko stunting selama 2 tahun dan kegagalan untuk menyelesaikan sekolah menengah
  • Selain dari sisi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, hingga belum memiliki kematangan psikologis.
Terima kasih telah membaca artikel

Geger Lagi 569 Anak Minta Dispensasi Nikah di Kediri, Inikah Pemicunya?