Gaduh Menkes Disomasi gegara Sebut Butuh Rp 6 Juta Dapat STR-SIP Dokter

Gaduh Menkes Disomasi gegara Sebut Butuh Rp 6 Juta Dapat STR-SIP Dokter

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI buka suara soal somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB). Menurut Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, somasi tersebut akan dipelajari lebih lanjut.

Namun, ia memastikan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merupakan laporan para dokter atas ketidakseragaman biaya pengurusan izin praktik. Apalagi, selama ini perolehan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) tidak melalui sistem yang transparan.

“Pertama, kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan tentunya akan kami pelajari lebih lanjut,” jelasnya kepada detikcom saat dihubungi Selasa (28/3/2023).


“Menkes menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP. Ini menjadi salah satu dasar mengapa perlunya pembenahan proses perizinan,” sambung dr Nadia.

Ia kemudian meluruskan maksud pemerintah di balik dukungan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah demi kesejahteraan para dokter dalam proses sebelum dan selama berpraktik. Hal ini tentu disebutnya memerlukan penyederhanaan dari aturan yang berkelit.

Proses berkelit izin praktik dinilai menjadi hambatan produksi dokter dan dokter spesialis, jauh dari angka target ideal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni satu per seribu populasi penduduk.

“Untuk itu pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya,” beber dr Nadia.

Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang ramai disorot terkait surat izin praktik dan surat tanda registrasi dokter membutuhkan biaya Rp 6 juta, berawal dari polemik mahalnya obat-obatan di Indonesia. Dalam agenda public hearing Rabu (15/3) Menkes meyakini obat-obatan yang mahal di RI bukanlah dipicu pajak, melainkan sales and marketing expenses.

Sales and marketing expenses relatif mahal menurut Menkes dikarenakan ada beberapa aktivitas yang perlu diperbaiki.

“Kenapa sales and marketing expenses bisa mahal? karena beberapa aktivitas mesti diberesin. Aku nanya, saya kan ingin menyederhanakan STR dan SIP, ‘dokter tuh kenapa sih izinnya mesti dua? Kan kasian, lima tahun sekali, berat buat dokter, kenapa nggak dibikin satu aja sih? Syaratnya dokter digabung aja,” pinta dia.

“Begitu belakangan aku tahu, karena aku tanya dr Dante, Wamenkes kita saja sudah dapat SIP-nya, ‘dok memang keluar berapa buat STR, SIP?’ Rp 6 juta dia bilang kan,” cerita Menkes.

“Aku tanya ke dr Ade (Dirjen tenaga kesehatan), lu nerbitin berapa sih STR setiap tahun? Dokter spesialis 77 ribu, ya aku kan bankir, Rp 77 ribu kali Rp 6 juta kan Rp 460 miliar, oh pantas ribut,” lanjutnya.

NEXT: Duduk perkara angka ‘6 juta’ yang disampaikan Menkes

Terima kasih telah membaca artikel

Gaduh Menkes Disomasi gegara Sebut Butuh Rp 6 Juta Dapat STR-SIP Dokter