Fatwa Etik MKEK IDI: Dokter Wajib Pisahkan Akun Medsos Edukasi-Pertemanan!

Jakarta

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa etik dokter dalam aktivitas di media sosial. Total ada 13 poin dalam fatwa etik dokter yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

“Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia,” tulis Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (1/5/2021).

“MKEK berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa,” lanjutnya.

Dalam kode etik tersebut, dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Dokter juga harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

Selanjutnya, penggunaan media sosial oleh dokter untuk memberantas hoax terkait kesehatan atau kedokteran akan dianggap tindakan mulia. Namun dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.

“Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Jika terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas poin ke 7.

Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama pun harus dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi.Disinggung juga soal penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.

Dokter juga diminta membuat akun media sosial terpisah antara akun edukasi dan akun pertemanan. Hal itu ditujukan supaya dokter bisa fokus pada tujuan edukasi. Bila akun yang digunakan yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.

“Perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien,” ujarnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Fatwa Etik MKEK IDI: Dokter Wajib Pisahkan Akun Medsos Edukasi-Pertemanan!