Epidemiolog di Sidang HRS: Mer-C Tak Berwenang Lakukan Tes Swab!

Jakarta

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan pengambilan tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 hanya boleh dilakukan petugas dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Dalam kasus Habib Rizieq, menurutnya, MER-C tidak berwenang melakukan tes swab.

Awalnya, hakim ketua Khadwanto menanyakan institusi mana yang berwenang mengambil sampel untuk tes swab PCR. Tri mengatakan hanya fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah yang berwenang melakukan tes itu.

“Jelaskan institusi mana saja yang berwenang melakukan pemeriksaan itu?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).

“Kalau mengambil swabnya dari Puskesmas dan rumah sakit,” ujar Tri.

Tri menyebut pihak perseorangan juga tidak berwenang mengambil sampel tes swab PCR untuk keperluan pengecekan Corona. Hakim menanyakan kewenangan MER-C dalam pengambilan sampel untuk tes swab.

“Saudara tidak bisa menjelaskan apakah MER-C berwenang melakukan swab atau tidak?” tanya hakim.

“Kalau dia organisasi tidak,” jawab Tri.

“Jadi kalau mengatasnamakan MER-C boleh?” tanya hakim lagi.

“Tidak boleh,” jawab Tri.

Selain itu, Tri menyebut Satgas Penanganan COVID-19 pun tidak punya wewenang mengambil tes swab PCR. Tri menyampaikan pemerintah tetap harus menunjuk dinas kesehatan untuk melakukannya.

“Jadi kalau Satgas COVID-19 akan memerintahkan Dinas Kesehatan. Jadi nanti dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab,” kata Tri.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(run/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Epidemiolog di Sidang HRS: Mer-C Tak Berwenang Lakukan Tes Swab!