Eks Pasien Sayat Perawat Yayasan di Soetta, Kemungkinan Korban Lain Didalami

Jakarta

Polisi telah mengamankan pria inisial RA (19) yang menyayat perawat bernama Deri Winanto (32) di area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Polisi kini tengah mendalami ada tidaknya korban lain dari pelaku.

“Kita sedang cari tahu ya (korban lain). Sekarang (pelaku) kan sedang diobservasi di RS Jiwa Soeharto Heerdjan,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).

Menurut Alexander, keterangan pelaku sejauh ini kerap berubah-ubah. Dari pengakuan awalnya, RA merasa terancam hingga melakukan penyayatan kepada korban.

Korban sendiri diketahui pernah merawat pelaku saat remaja tersebut menjalani perawatan di Yayasan Dhira Suman TriToha, tempat korban bekerja sebagai perawat. Pelaku sempat dirawat selama satu bulan di yayasan tersebut usai terindikasi memiliki gangguan kejiwaan.

Namun, perawatan tersebut tidak berlanjut, karena keluarga pelaku mengalami kesulitan biaya.

“Dari Yayasan Dhira tidak dilanjutkan proses kurasinya karena kesulitan biaya dari keluarga,” terang Alexander.

Alexander mengatakan pihaknya kini masih menunggu hasil observasi pelaku di rumah sakit jiwa. Dia mengatakan terkait proses hukum kepada pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil observasi tersebut.

“Kalau tidak terganggu kejiwaan proses penyidikan kita lanjutkan. Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan transparansi berkeadilan dalam program Presisi bapak Kapolri,” ungkap Alexander.

Penganiayaan itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2) sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

Kemudian pada Kamis (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.

Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.

Polisi, kata Alex, menjerat RA dengan Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, ancaman pasal tersebut berupa kurungan hingga 10 tahun penjara.

(ygs/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Pasien Sayat Perawat Yayasan di Soetta, Kemungkinan Korban Lain Didalami