Eks Karyawan Sebut PS Store Punya Izin Usaha Setelah Ada Kasus Impor Ilegal

Jakarta

Mantan karyawan PS Store, La Hata mengatakan PS Store belum memiliki izin usaha saat Bea Cukai menyelidiki dugaan barang impor ilegal saat 2017 lalu. La Hata menyebut surat izin usaha dibuat setelah Bea Cukai menyelidiki kasus barang impor ilegal.

Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan prihal izin usaha di PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, ke La Hata. Kemudian La Hata mengaku PS Store memiliki izin usaha setelah ada penindakan Bea Cukai.

“Izin usaha dari mana?” Tanya jaksa di persidangan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (18/8/2020).

“Dari lurah,” kata La Hata.

“Jadi Setelah ada penindakan kejadian ini, itu baru ada SIUP ya?” Tanya jaksa dan diamini La Hata.

Selain itu, La Hata mengaku tugasnya sebagai penanggung jawab PS Store Condet kerap menyetor hasil penjualan ke Putra Siregar. Sehari, kata La Hata, dia bisa menyetor uang ratusan juta ke Putra.

“(Uang dikirim) ke Bank atas nama Putra Siregar. (Sehari) ratusan, bisa Rp 200 juta,” ucap La Hata.

Dia juga mentaksir uang hasil penjualan Putra sejak 2016 hingga 2019 ada miliaran rupiah. Dia juga menyebut uang hasil penjualan PS Store semua dipegang Putra.

“Sampai (miliaran). Semua uang dikirm ke PT langsung,” ujar La Hata.

Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra merupakan tindak pidana.

Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(zap/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Karyawan Sebut PS Store Punya Izin Usaha Setelah Ada Kasus Impor Ilegal