Eks Anak Buah SYL Bersikeras Cuma Ikut Perintah soal Patungan Dirjen Kementan

Jakarta

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, mengaku tak terlibat dalam permufakatan pengumpulan uang atau sharing eselon I Kementan. Kuasa hukum Hatta mengatakan kliennya hanya mengikuti perintah terkait patungan untuk keperluan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Dalam repliknya, JPU menyampaikan terdakwa secara sadar menginsafi serta mengetahui permintaan uang merupakan perbuatan terlarang. Tanggapan kami, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah insidentil bukan kesepakatan antara pihak. Hulunya berasal dari perintah Eselon I untuk melakukan pengumpulan, main idea dan master idea ada pada pimpinan saksi Imam Mujahidin Fahmid dan Eselon I, terdakwa Muhammad Hatta tidak terlibat dalam circle permufakatan tersebut. Mengenai uraian ini kami telah bahas dalam unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata kuasa hukum Hatta saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dia juga menjelaskan terkait grup WhatsApp ‘Saya ganti kalian’. Dia mengatakan grup itu tak ada hubungannya dengan pemaksaan atau pengumpulan uang di Kementan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian tanggapan JPU atas grup WhatsApp ‘Saya ganti kalian’. Ini juga sudah kami sampaikan, pada prinsipnya grup WhatsApp ‘Saya ganti kalian’ tidak ada hubungannya dengan perbuatan pemaksaan, tidak ada hubungannya dengan pengumpulan uang, tidak ada hubungannya dengan perintah Imam Mujahidin Fahmid. Fakta ini dapat dilihat kembali pada keterangan saksi Ubaidilah, Rininta, dan terdakwa Muhammad Hatta,” ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan. Dia mengatakan kliennya juga tak pernah menerima perintah langsung dari SYL terkait pengumpulan uang di Kementan.


ADVERTISEMENT

“Untuk petitum kami tetap pada pembelaan kami,” ujarnya.

Tuntutan SYL Dkk

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta, yakni keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

“Hal-hal yang meringankan Terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Hatta si PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahrul Yasin Limpo dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Eks Anak Buah SYL Bersikeras Cuma Ikut Perintah soal Patungan Dirjen Kementan