Dukung PPKM Nataru, Satgas IDI: Jangan Sampai RI Krisis COVID-19 Lagi

Jakarta

Menekan kasus penularan COVID-19, pemerintah menetapkan aturan PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini akan berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengingatkan masyarakat meski kasus COVID-19 dan positivity rate di Tanah Air sudah mulai rendah, masih ada kemungkinan kasus naik lagi seperti yang terjadi di banyak negara Eropa.

“Tapi jangan sampai kita masuk krisis lagi. Mari kita bersimpati kepada orang-orang yang sekarat karena COVID-19–bahkan meninggal ketika itu, atau saat ini,” tulisnya di akun Twitter pribadinya dikutip detikcom, Kamis (25/11/2021).

PPKM level 3 dinilai Prof Zubairi sebagai langkah yang tepat untuk menghindari perburukan situasi COVID-19 seperti masa krisis Juli lalu. Sebab beberapa negara Eropa yang mengklaim telah mencapai ‘herd immunity’ saat ini kembali dihantam kasus COVID-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengingatkan SARS-CoV-2 akan terus menyebar ketika masyarakat kembali ke aktivitas tatap muka dan mobilitas pra-pandemi menjelang libur akhir tahun.

Ahli epidemiologi WHO Maria van Kerkhove mengatakan, penting untuk mengambil tindakan selama periode liburan meski langkah-langkah tersebut tak melulu perihal penguncian atau lockdown.


Terima kasih telah membaca artikel

Dukung PPKM Nataru, Satgas IDI: Jangan Sampai RI Krisis COVID-19 Lagi