Duga Ada Penyimpangan Dana COVID, DPRD Sumbar Panggil Perusahaan Penyedia Alkes

Jakarta

Pansus DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memanggil 11 perusahaan rekanan penyedia alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (alkes). Pemanggilan itu terkait dugaan adanya penyimpangan anggaran penanggulangan COVID-19 di Sumbar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar Nofrizon mengatakan pemanggilan 11 perusahaan itu dilakukan Kamis (25/2/2021). Namun, hanya ada 10 perusahaan yang memenuhi panggilan tersebut.

“Dari 11 perusahaan hanya 10 yang hadir. Satu lagi tidak dapat hadir karena alasan ada halangan lain,” kata Nofrizon kepada wartawan.

Politikus Partai Demokrat itu menyebut dari 10 perusahaan yang hadir di rapat Pansus, hanya tiga perusahaan yang diketahui sudah punya izin sebagai penyedia alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sementara 8 perusahaan lainnya hanya mendapatkan izin di tingkat Pemda.

Nofrizon menambahkan ke-11 perusahaan yang menjadi rekanan Pemda sebagai penyedia alat kesehatan ini semuanya merupakan perusahaan lokal Sumbar. Satu hal yang aneh menurut Nofrizon dalam pengadaan alat kesehatan ini, ada keterlibatan perusahaan batik sebagai pemasok handsanitizer.

“Untuk pengadaan handzanitizer saja sudah Rp 4,9 miliar temuannya, itu baru yang diaudit BPK, belum lagi yang lain macam-macam seperti thermogun, hazmat dan lainnya,” kata dia.

Pansus sendiri dibentuk sejak 17 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari LHP BPK-RI yang disampaikan ke DPRD Sumbar pada 29 Desember silam. Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya, ada indikasipenggelembungan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Dalam laporannya secara keseluruhan BPK mencatat ada temuan Rp 150 Miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID yang mencapai Rp 490 Miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya Pansus mencurigai angka Rp 49 Miliar untuk pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

“Ada Rp 49 Miliar yang dicurigai (lagi). Itu untuk keperluan pengadaan Hand Sanitizer,” katanya.

(man/man)

Terima kasih telah membaca artikel

Duga Ada Penyimpangan Dana COVID, DPRD Sumbar Panggil Perusahaan Penyedia Alkes