Duduk Perkara ‘Tak Perlu Perintah’ Panglima di Balik Aksi Pangdam Jaya

Jakarta

TNI meluruskan kesimpangsiuran terkait perintah penurunan baliho di Jakarta, termasuk baliho Habib Rizieq Syihab (HRS). Begini duduk perkaranya.

Awalnya pada Jumat 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengungkapkan dirinya yang memerintahkan penurunan baliho Habib Rizieq Syihab. Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad kemudian menemui Pangdam Jaya untuk menjelaskan duduk perkara perintah penurunan baliho Habib Rizieq.

“Pada kesempatan siang ini saya akan meluruskan dengan Pangdam Jaya untuk menjelaskan terkait dengan isu tentang penurunan baliho,” kata Mayjen Achmad Riad di Markas Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).

Menurut dia, ada simpang siur di masyarakat soal ada tidaknya perintah penurunan baliho.

“Ada yang mengatakan ada perintah, tidak ada perintah. Tapi yang perlu saya garis bawahi di sini adalah bahwa memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya. Dan tentunya panglima TNI mendukung dalam arti kata memang panglima TNI memang tidak perlu mengeluarkan perintah. Karena yang tahu situasi di daerah adalah Pangdam,” ungkap Mayjen Achmad Riad.

TNI Pastikan Solid

Mayjen Achmad Riad memaparkan sikap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait hal ini. Dia menegaskan TNI solid.

“Sehingga, ketika Pangdam mengambil langkah ya Panglima akan mendukung. Karena Pangdam menilai di wilayahnya harus saya melakukan tindakan seperti ini. Saya pikir tadi Pangdam juga kemarin sudah wawancara dengan salah satu media menyampaikan bahwa, di level saya, di level pembinaan. Panglima di level operasi,” paparnya.

“Jadi saya rasa mungkin itu supaya tidak ada yang istilahnya dibawa ke sana ke sini lah ya. Tapi yang jelas TNI mau darat, laut, udara solid. Perintah jelas sesuai dengan batas kewenangannya masing-masing,” sambung Mayjen Achmad Riad.

Pangdam Jaya Akui Tak Ada Perintah Panglima TNI soal Penurunan Baliho

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku tidak mendapat arahan khusus dari Panglima TNI terkait penurunan baliho.

Mayjen Dudung menegaskan hal ini merupakan tanggung jawabnya.

“Saya tidak mendapat perintah langsung dari Panglima TNI karena kalau hal-hal yang begini cukup pangdam saja. Kalau pembagian masker, kegiatan-kegiatan bansos dan segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan saya, kapolda dan gubernur ya tidak harus dilaporkan ke Panglima TNI,” papar Mayjen Dudung.

“Panglima TNI pekerjaannya nasional. Beliau itu pusing juga kalau hanya setiap saat dilaporkan. Tetapi setelah kegiatan itu, saya laporkan kepada panglima TNI, diketahui oleh Panglima TNI,” lanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Duduk Perkara ‘Tak Perlu Perintah’ Panglima di Balik Aksi Pangdam Jaya