Dua Lembaga BPJS Akan Integrasikan Data Layanan Jaminan Sosial

Jakarta

BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK akan mengintegrasikan data layanan program jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) secara spesifik. Dengan adanya integrasi data tersebut diharapkan akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta.

Hal ini didasari pelaksanaan JKP oleh BPJAMSOSTEK yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Adapun basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Anggoro juga mengatakan sinergi ini akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing. “Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggoro.

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta, sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

“Penyelenggaraan jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yangu dimiliki masing-masing,” jelas Ghufron.

Dirinya menambahkan integrasi data yang dilakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP.

Dengan dilakukannya pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, diharapkan kedepannya dapat tercipta Data Terpadu Jaminan Sosial.

“Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98%,” ujar Ghufron.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat (23/07).

Adapun Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

(akd/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Dua Lembaga BPJS Akan Integrasikan Data Layanan Jaminan Sosial