DPRD DKI Soroti Anggaran Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Mampang yang Hilang

Jakarta

DPRD DKI Jakarta menunda rapat pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2022. Penundaan dilakukan lantaran DPRD butuh penjelasan Kemendagri soal efisiensi 73 PASK, termasuk pengadaan lahan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan.

Penundaan rapat disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD/eksekutif. Pras–sapaan akrabnya–juga mengaku berkomunikasi ke Mendagri Tito Karnavian soal penundaan pembahasan.

“Saya sudah ada kontak dengan Pak Menteri, artinya besok saya coba buka komunikasi. Ya nggak bisa lah jadi ada 73 item, ya itu yang menarik buat saya adalah Kecamatan Mampang Prapatan itu kan mendesak pak, bisa dianggarkan malah dihilangkan,” kata Prasetio, Selasa (11/1/2022).

Politikus PDIP itu menilai program rehabilitasi Kantor Kecamatan Mampang Prapatan merupakan kebutuhan mendesak. Bahkan, di tahun-tahun sebelumnya anggarannya diloloskan.

“Padahal di anggaran 2020, 2021 masih ada dan tahun anggaran 2022 hilang. Saya minta tolong dalam forum ini mencoba kepada Kemendagri dan saya besok minta waktu kepada Pak Menteri bisa hadir, saya mendatangi kantor kementerian kalau emang …supaya evaluasi banggar ini bisa terjadi betul-betul yang masyarakat minta,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi Raperda DKI Jakarta Tentang APBD 2022 dan Rapergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022.

Dalam rekomendasi itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI melakukan efisiensi pada 73 program, kegiatan dan sub kegiatan, penjabaran aktivitas sub kegiatan (PASK) yang tak tercantum dalam RKPD, KUA dan PPAS Pemprov DKI Jakarta.

2 PASK tersebut diantaranya yaitu PASK perencanaan pembangunan Kantor Kecamatan Mampang Prapatan dan PASK pengadaan lahan Kantor Kecamatan mampang Prapatan. Kedua PASK itu dianggarkan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah dan sub kegiatan pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya pada SKPD Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Selanjutnya terhadap program, kegiatan, sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rapergub DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD tahun 2022,” demikian hasil evaluasi Kemendagri.

Sebagai gantinya, Kemendagri meminta agar anggaran 73 PASK itu dialihkan ke alokasi belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD 2022.

(taa/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

DPRD DKI Soroti Anggaran Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Mampang yang Hilang