Diserahkan ke Jaksa, John Kei: Saya Sudah Siap Disidangkan!

Jakarta

John Refra alias John Kei, tersangka kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sore ini. John Kei mengaku siap menghadapi persidangan.

“Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan,” ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

John Kei berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan sebelum tersangka dilimpahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan.

Pelimpahan John Kei dilaksanakan sekitar pukul 15.20 WIB sore ini. Tahap dua John Kei dilaksanakan bertepatan dengan habisnya masa penahanan 120 hari.

“Pas hari ini P-21, sudah pas 120 hari (ditahan, red),” imbuhnya.

John Kei ditemani oleh putri sulungnya Melan Refra dan tim pengacara. Pelimpahan tahap 2 John Kei ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat polisi bersenjata api.

Terima kasih telah membaca artikel

Diserahkan ke Jaksa, John Kei: Saya Sudah Siap Disidangkan!