Disebut Batasi Obsgyn Lakukan USG, Ini Draft Lengkap Permenkes Radiologi

Jakarta

Mewakili 15 organisasi profesi dokter, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan Agus Putranto. Isinya menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Ada beberapa poin yang dipersoalkan oleh MKKI, salah satunya soal pembatasan wewenang melakukan pelayanan radiolologi oleh dokter lain di luar spesialis radiologi. Salah satu dampaknya adalah dokter kandungan dan kebidanan tidak leluasa lagi melakukan USG pada ibu hamil.

Demikian juga dokter jantung, harus melibatkan dokter spesialis radiologi saat hendak melakukan pemeriksaan echocardiography dan pengecekan pembuluh darah untuk memasang ring jantung. Jika tidak ada dokter radiologi, maka barus ada wewenang tambahan yang dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium dokter radiologi.

Ketua MKKI Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K) menyebut PMK No 24/2020 berpotensi memicu kekacuan dalam pelayanan. Sekurang-kurangnya 16 bidang medis akan terganggu pelayanannya, mengingat saat ini hanya ada sekitar 1.578 dokter radiologi.

“Kita tidak bisa bayangkan andaikan itu menjadi wewenang radiologi, yang di mana kompetensinya belum menyertai. Apakah bisa radiologi pasang ring yang selama ini dilakukan oleh dokter jantung?,” kata Prof David.

Selengkapnya, berikut draft PMK No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang kontroversial tersebut.

PMK No. 24 Th 2020 Ttg Pelayanan Radiologi Klinik by Uyung Kakatua on Scribd


Terima kasih telah membaca artikel

Disebut Batasi Obsgyn Lakukan USG, Ini Draft Lengkap Permenkes Radiologi