Dikritik karena Loloskan Anggota Polri Jadi Calon Hakim HAM, KY Bela Diri

Dikritik karena Loloskan Anggota Polri Jadi Calon Hakim HAM, KY Bela Diri

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) meloloskan Gadik Madya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, AKBP Harnoto, sebagai calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi. KY-pun dikritik sejumlah kalangan. KY membela diri.

“Jika pun seleksi diulang kembali, yang dengan demikian KY juga melanggar undang-undang karena batas waktu seleksi maksimal enam bulan, apakah ada jaminan calon yang potensial sesuai harapan organisasi masyarakat sipil akan didapatkan?” kata jubir KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (6/2/2023)/

Menurut Miko, KY berpandangan seleksi terhadap calon hakim adhoc HAM di MA tidak berada dalam kondisi ideal. Terutama disebabkan pendaftar yang terbatas sekalipun penjaringan sudah dilakukan semaksimal mungkin.


“Pada awalnya hanya 4 calon yang mendaftar, lalu KY membuka perpanjangan dan mendapat 15 pendaftar,” ucap Miko.

Setelah seleksi administrasi, hanya 13 pendaftar yang lulus dan dari 13 pendaftar tersebut ada 3 calon yang mengundurkan diri. Dari 10 calon, pada tahap seleksi kualitas hanya 6 calon yang dinyatakan lulus ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak. Selanjutnya, hanya 5 calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap wawancara.

“Sementara di sisi lain, KY dibatasi oleh jangka waktu pelaksanaan seleksi menurut undang-undang, yaitu maksimal 6 bulan,” urai Miko.

Terlebih pengajuan kasasi sudah dilakukan oleh Kejaksaan terhadap putusan tingkat pertama perkara Paniai di mana Terdakwa diputus bebas dari tuntutan. Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban, tidak ada pilihan selain menyediakan hakim pada tingkat Kasasi melalui seleksi oleh KY.

“KY dalam seleksi ini tetap menerapkan mekanisme dan standard seleksi sebagaimana layaknya seleksi calon hakim agung, terutama pada aspek integritas,” kata Miko membela diri.

Untuk itu, kritik terhadap calon ini mesti dikerangkakan dalam kerangka persoalan yang lebih besar, yaitu minimnya ketersediaan calon, terutama calon yang kompeten dan berintegritas. Salah satu yang ditenggarai menjadi penyebab adalah syarat dalam undang-undang terkait usia minimal calon, yaitu 50 tahun. Batas usia ini menyebabkan calon-calon potensial tetapi belum sampai batas usia tersebut tidak bisa mendaftar.

“Persoalan lain yang lebih struktural adalah ketidakpastian perkara yang akan ditangani. Hingga saat ini hanya satu perkara, yaitu perkara Paniai, yang diperiksa oleh pengadilan. Itupun hanya dengan satu terdakwa yang akhirnya diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Padahal selama menjabat sebagai hakim adhoc HAM di MA, calon yang bersangkutan tidak bisa atau sangat terbatas untuk menjalankan profesi lain,” beber Miko.

Selanjutnya, persoalan lain yang kerap muncul dari para calon adalah soal insentif. Hingga saat ini, KY belum mendapatkan informasi terkait peraturan presiden tentang insentif dan fasilitas bagi hakim adhoc HAM di MA.

“Tiga persoalan pokok di atas adalah persoalan struktural yang terdapat dalam regulasi dan proses penegakan hukum secara faktual. KY berpandangan jikapun seleksi diulang kembali, yang dengan demikian KY juga melanggar undang-undang karena batas waktu seleksi maksimal 6 bulan, apakah ada jaminan calon yang potensial sesuai harapan organisasi masyarakat sipil akan didapatkan?” ungkap Miko lagi.

“Dengan berbagai persoalan yang menyebabkan minimnya calon untuk mendaftar sementara perkara sudah diajukan ke tingkat Kasasi, maka KY mesti memutuskan untuk memilih calon yang terbaik dari yang ada. Jika tidak demikian, maka kepastian dan keadilan bagi korban akan tertunda,” pungkas Miko.

Berikut nama-nama yang lolos tersebut:

Calon Hakim Agung:

1. Annas Mustaqim
2. Sukri Sulumin
3. Lucas Prakoso
4. Imron Rosyadi
5. Lulik Tri Cahyaningrum
Ads by

Calon Hakim Agung Khusus Pajak
Triyono Martanto

Calon Hakim Ad Hoc HAM tingkat Kasasi

1. AKBP Harnoto
2. Heppy Wajongkere
3. M Fatan Riyadhi

(asp/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

Dikritik karena Loloskan Anggota Polri Jadi Calon Hakim HAM, KY Bela Diri