Diciduk Polisi, Pencuri di Bekasi Ngaku Sedekahkan Uang Hasil Curi Motor
Bekasi –
Dua orang pria di Bekasi, MR (24) dan RA (23) ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku berinisial MR mengaku menyedekahkan uang hasil kejahatannya itu ke orang tak mampu.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo mengatakan kasus ini bermula saat korban berinisial D kehilangan sepeda motornya di kawasan Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi, pada Selasa (19/1) lalu.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi menyelidiki laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap MR pada (23/1).
“Pelaku berhasil ditangkap di Jati Asih, Kota Bekasi,” ujar Hery dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (24/1/2021).
Kepada polisi, MR mengaku menyisihkan hasil menjual motor curian untuk bersedekah kepada orang-orang yang kurang mampu.
“Kita bagi dua, terus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu,” ujar MR saat ditanya soal uang hasil penjualan motor curian.
“Ya seperti orang-orang kaya pinggiran gitu, tergantung dari penghasilan kita pak,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya