Denda Pelanggaran PSBB Ketat Jakarta Capai Rp 257 Juta, Ini Rinciannya

Jakarta

Satpol PP mencatat sebanyak 21.285 warga melanggar tak memakai masker sejak PSBB kembali diperketat. Mereka dijatuhi sanksi sosial hingga denda administratif.

“Mulai 14 September, data menunjukkan sampai dengan 27 September untuk pelanggaran masker itu mendisiplinkan mereka yang penggunaan maskernya tidak dipakai dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Arifin menyebut, hasil denda dari pelanggar masker terkumpul sebanyak Rp 233.725.000. Denda pelanggar masker merupakan yang terbanyak dari pelanggaran yang lain.

Sementara, denda rumah makan Rp. 17.200.000, dan tempat kerja sebesar Rp 7.000.000. Sehingga total denda secara keseluruhan mencapai Rp 257.925.000.

“Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000 sedangkan denda yang lain, rumah makan Rp 17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp 7.000.000 sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Keputusan diambil atas pertimbangan perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).

(knv/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Denda Pelanggaran PSBB Ketat Jakarta Capai Rp 257 Juta, Ini Rinciannya