Dalih Pergoki Hubungan Seks ‘Istri’, Tersangka Pemutilasi Peras Korban

Jakarta

Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, tersangka Djumadil Al Fajri (26) sempat memeras korban usai berhubungan badan dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin (27).

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (9/9) lalu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tersangka Djumadil diketahui sudah masuk ke dalam apartemen lebih dahulu dan bersembunyi di kamar mandi.

“Adegan ke delapan pada saat tersangka LAS dan korban berhubungan badan, tersangka DAF keluar dari kamar mandi,” kata penyidik Iptu Sigit membacakan reka adegan di lokasi, Jumat (18/9/2020).

Kepada korban, Djumadil mengaku bahwa Laeli Atik Supriyatin adalah istrinya. Djumadil lalu memeras korban karena telah menggauli Laeli.

“Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang,” ucap Iptu Sigit.

Tersangka Djumadil lalu menindih kepala korban. Dia lalu memukul korban dengan batu bata.

Terima kasih telah membaca artikel

Dalih Pergoki Hubungan Seks ‘Istri’, Tersangka Pemutilasi Peras Korban