Cerita Kasun di Ponorogo 5 Kali Zina hingga Didenda 400 Sak Semen
Surabaya –
Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). Mereka 5 kali melakukan perzinaan dan T didenda 400 sak semen.
Akibat perbuatannya, T dan M disidang di balai desa yang disaksikan oleh kades setempat, polisi serta ratusan warga. Sang Kades, Edi Prayitno menjelaskan, dalam mediasi dengan warga, T mengakui perbuatannya.
“Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB,” tutur Edi kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Jadi pada Rabu (30/9) malam, suami siri M hendak pulang ke rumahnya. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.
Akhirnya suami siri M memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.