Cegah Klaster COVID Kawasan Industri, Luhut: Prokes Ketat seperti di Kudus!

Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti potensi klaster Corona (COVID-19) di kawasan industri. Hal itu disampaikan setelah dirinya mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Industri se-Pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan keterangan tertulis Biro Komunikasi Kemenko Marves, Luhut mendorong langkah-langkah pencegahan timbulnya klaster Corona di kawasan industri seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.
“Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri,” kata Luhut saat membuka rapat koordinasi (rakor) evaluasi PPKM di wilayah industri pada Senin (26/7/2021).
Luhut menegaskan perlunya pengetatan protokol kesehatan (prokes) di kawasan industri. “Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” sambung Luhut.
Berdasarkan data Kabupaten Karawang, yang dipaparkan dalam rakor, varian Delta lebih menyebar di kawasan industri dibandingkan kawasan non-industri. Namun jika berkaca dari peristiwa lonjakan Corona di Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu, lanjut Luhut, dampak lonjakan kasus dapat dimitigasi dengan penerapan prokes yang ketat.
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus,” tegas Luhut.
Menurutnya, penerapan prokes yang ketat harus jadi standar di kawasan industri. Prokes ketat diperlukan agar kegiatan industri tetap bisa beroperasi.
Luhut juga menambahkan, vaksinasi menjadi hal yang prioritas. “Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” pungkas Menko Luhut.
Selain Luhut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) pada masa PPKM level 4. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
“IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja,” jelas Agus.
Agus kemudian mewajibkan pelaku industri mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI dua kali dalam sepekan, yakni pada Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” terang Agus.
(aud/jbr)