Vonis Mati dan Perlawanan Ferdy Sambo
Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun melawan putusan tersebut.Diketahui, pada Senin 13 Februari 2023, majelis hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati."Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana …