Pengacara Heran Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun di Kasus BTS: Dia Cuma Kurir
Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kuasa hukum Irwan, Maqdir mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif."Bahwa Irwan itu, ini kan cuma seperti kami sampaikan di dalam pembelaan, dia hanya seorang kurir yang membantu pekerjaan Anang bagaimana bisa hukuman yang dijatuhkan kepada dia mendekati hukuman yang dijatuhkan kepada menteri, sementara menteri adal…
