Harus Bepergian tapi Belum Vaksin Booster, Apa Saja Syaratnya?
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pelaku perjalanan udara, darat, dan laut. Peraturan tersebut tertuang dalam Buku Saku Taktis Praktis Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penangan COVID-19 pada 22 Februari 2022 lalu.Dalam buku tersebut, memuat Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 November 2021 mengenai syarat perjalanan dalam negeri. Belum ada aturan resmi terkait ketentuan perjalanan vaksinasi booster, sehingga masih merujuk p…