Cara Cabut Berkas Mobil Beserta Syarat dan Biaya

Artikel Oto – Proses cabut berkas mobil atau mutasi pada umumnya dilakukan ketika pemilik mobil ingin berpindah domisili, atau pembelian kendaraan bekas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengurusan pajak dan perpanjang STNK. Proses dari cabut berkas mobil tidaklah rumit. Berikut ini merupakan syarat, biaya, dan cara cabut berkas mobil.
Jenis Cabut Berkas Mobil
Cabut berkas dibagi menjadi dua jenis, yaitu cabut berkas satu daerah dan lain daerah.
Mencabut berkas kendaraan satu daerah dilakukan ketika seseorang pindah dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain dengan pemakaian plat nomor yang sama. Misalnya, memindahkan berkas mobil dari Samsat Jakarta menjadi Samsat Depok yang sama-sama menggunakan nomor polisi B.
Cabut berkas daerah lain dilakukan ketika seseorang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Misalnya, mobil dari Samsat Jakarta pindah menjadi Samsat Bandung.
Syarat Mencabut Berkas Mobil
Bagi yang ingin melakukan cabut berkjas mobil, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain,
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti dan dilengkapi materai Rp6.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) jika dibutuhkan.
Baca Juga: Kenali Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Klaim Asuransi Mobil
Cara Cabut Berkas Mobil
Proses cabut berkas mobil biasanya terdiri dari dua tahapan. Tahapan pertama merupakan pengajuan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Sementara tahap kedua merupakan mutasi mobil ke Samsat di domisili baru. Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia.
1. Tahap Pertama Mutasi
Pada tahapan pertama, biasanya Samsat akan melakukan pengecekan pada dokumen, fisik, dan sebagainya. Berikut merupakan detail dari tahapan pertama mutasi
- Mengunjungi kantor Samsat sesuai alamat pada STNK kendaraan.
- Datangi loket cek fisik mobil, lalu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang sebelumnya disiapkan kepada petugas loket.
- Mengisi formulir cek fisik kendaraan, kemudian serahkan ke petugas.
- Melakukan gesek nomor mesin dan rangka kendaraan dengan petugas.
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan dari petugas.
- Menyerahkan fotokopi dokumen kepada petugas di loket cek fisik.
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulis dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda bila ada.
- Mengambil berkas kartu induk setelah sukses melakukan pembayaran.
- Menyerahkan berkas kartu induk ke loket cabut berkas
- Mengambil surat jalan untuk pengurusan mutasi di domisili baru.
2. Tahap Kedua Mutasi
Tahapan kedua merupakan pengurusan proses mutasi ke Samsat di domisili baru. Berikut prosesnya.
- Mendatangi kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh petugas serta surat jalan.
- Melakukan gesek nomor dan rangka mesin.
- Menyerahkan berkas dokumen ke bagian cabut berkas ke bagian mutasi kendaraan.
- Setelah mengisi formulir yang diberikan, serahkan kepada petugas bagian mutasi.
- Menunggu nama dipanggil, kemudian membayar biaya cabut berkas kendaraan.
- BPKB kendaraan akan ditahan sementara. Namun, pengaju akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB kembali di Polres setempat.
- Menunggu STNK dan plat nomor baru diterbitkan.
Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan saat mencabut berkas mobil.
1. Perhitungan Biaya Mutasi
Perhitungan biaya mutasi mobil ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unit. Misalkan, harga mobil yang berkasnya hendak dicabut sebesar Rp300 juta. Maka, biaya yang harus dikeluarkan adalah 1% x Rp300 juta, yaitu Rp3 juta. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dari kantor Samsat.
2. Biaya Administrasi Lain.
Selain membayar biaya mutasi, pemilik mobil juga harus membayar biaya administrasi lain, yaitu:
- Biaya fiskal = Rp250.000
- Biaya cek fisik kendaraan = gratis
- Admin gudang kartu induk = Rp10.000
- Biaya cabut berkas keluar = Rp50.000
- Biaya cabut berkas masuk = Rp375.000
- Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB = Rp100.000
- Tambahan biaya penerimaan negara bukan pajak STNK = Rp400.000