Budayawan Sebut Sesajen yang Ditendang Hadfana di Semeru Dilindungi UU

Surabaya

Hadfana Firdaus, pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Hadfana dengan Pasal 156 dan 158 KUHP, tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Budayawan Surabaya Henry Nurcahyo mengatakan, aksi Hadfana menendang dan membuang sesajen memang selayaknya ditindak. Sebab, selain telah melanggar secara hukum, Hadfana juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya.

“Dalam sebuah tradisi itu (sesajen) secara budaya itu dilindungi dan secara hukum juga dilindungi. Kalau kita ngomong aturan hukumnya menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, itu tradisi, namanya dilindungi. Karena termasuk dalam salah satu dari 10 obyek pemajuan kebudayaan. Ya bukan sajennya. Tapi ritualnya itu maksudnya. Sajen kan pelengkap ritual,” terang Henry kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).

“Sepuluh obyek pemajuan budaya itu ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus/ritual, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Nah, ritual itu kan masuk dan di dalamnya ada sesajen dan sebagainya itu,” tambahnya.

Menurut Henry, selain bagian dari ritual, sesajen juga merupakan simbol yang telah melekat dalam tradisi masyarakat Jawa. Tak hanya bagi umat Hindu tapi juga non-Hindu. Untuk itu, ia menolak jika sesajen dianggap sebagai kemusyrikan. Sebab sesajen bisa disimbolkan dari berbagai sudut pandang orang yang meyakininya.

“Itu kan simbol. Kalau ngomong simbol bisa macam-macam. Manusia itu kan homo symbolicum. Jadi kita perlu dengan simbol. Contohnya begini. Misal baju. Kenapa kalau hanya untuk nutupi badan saja kenapa gak kembar semua bajunya. Kenapa kok ada warna gini gitu. Model ini itu dan macam-macam. Nah itu kan simbol,” jelas Henry.

“Jadi, sajen juga termasuk simbol juga. Orang pakai janur, kembang, pakai telur dan macam-macam. Itu bisa jadi simbol syukur kepada Tuhan, berbagi dengan alam, manusia. Jadi jangan dangkal lah. Merah putih juga simbol. Manusia dalam sehari-hari ini perlu simbol. Jadi jangan dianggap syirik dan macam-macam. Itu terlalu sembrono. Dia sendiri pakai baju seperti itu juga kan simbol,” imbuhnya.

Untuk itu, Henry mengaku wajar jika masyarakat marah ketika aksi Hadfana yang membuang dan menendang sesajen viral. Karena selain telah menghina simbol yang telah melekat di masyarakat, aksi itu dinilai bisa memecah belah keberagaman dan persatuan bangsa.

“Jadi, wajar kalau video itu viral masyarakat marah. Dan itu perlu dimarahi karena bisa memecah belah bangsa. Jadi secara budaya dia sudah menyalahi, secara hukum juga sudah menyalahi,” tegas Henry.

Lalu apa tanggapan setelah Hadfana tertangkap? Henry menegaskan polisi harus menindaknya karena telah melanggar aspek hukum dan budaya. Ia kemudian menyarankan agar kasus tersebut harus diusut tuntas. Tak hanya motifnya, tapi juga mencari siapa dibalik aksinya itu.

“Kalau proses hukum pasti lah. Karena dia sudah melanggar dari aspek budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tapi kita juga harus hati-hati, jangan reaksioner. Karena bisa jadi dia hanya dipasang sebagai pion untuk testing sejauh mana persatuan kita, keberagaman kita, testing saja. Di balik dia itu siapa. Kita jangan termakan dengan provokasi ini. Saran saya polisi harus mengusut tuntas apa motivasi dan siapa yang di belakang dia,” pungkas Henry.

(sun/sun)

Terima kasih telah membaca artikel

Budayawan Sebut Sesajen yang Ditendang Hadfana di Semeru Dilindungi UU