Bobol Rekening Nasabah, Kepala Cabang Bank di Sulsel Dibui 5 Tahun

Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman kepada ARS dari 3 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Sebab, ARS sebagai kepala cabang sebuah bank BUMN di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terbukti membobol rekening nasabah. Bagaimana caranya?

Hal itu tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020). Kasus bermula saat ARS menyuruh bawahannya, RDP mencari nasabah untuk menabung di bank. Hal itu untuk memenuhi target yang berdampak pada karier ARS selaku Kepala Cabang.

RDP kemudian mendapatkan lima nasabah dengan jumlah tabungan sekitar Rp 2 miliar. Para nasabah itu menolak memakai kartu ATM.

Setelah itu, ARS selaku Kepala Cabang memberikan otoritasi kepada RDP mengaktifkan ATM nasabah. Dengan ATM itu, uang nasabah digasak.

Nasabah kaget uangnya berkurang dan melaporkan hal itu ke pihak bank. Kepala Cabang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun uang nasabah seluruhnya langsung dikembalikan oleh pihak bank.

Pada 19 Mei 2020, PN Sidrap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada ARS. Si Kepala Cabang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perbankan.

Atas hal itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Majelis banding yang diketuai Nasaruddi Tappo memperberat hukuman ARS.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis yang beranggotakan I Made Supartha dan Ahmad Gaffar.

Versi Terdakwa

Dalam persidangan, ARS mengaku khilaf. Dia terlalu mempercayai bawahannya. ARS telah diberhentikan dari jabatannya dan dipecat.

“Saya melakukan hal tersebut tanpa adanya imbalan uang dari RDP, saya melakukannya hanya untuk percepatan proses, mengingat saya dibebani target dari pimpinan,” ujar ARS.

(asp/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Bobol Rekening Nasabah, Kepala Cabang Bank di Sulsel Dibui 5 Tahun