BNPB: Status Gempa Sulbar Tanggap Darurat, Bukan Bencana Nasional

Jakarta

BNPB menjelaskan perihal status yang ditetapkan untuk gempa di Sulawesi Barat (Sulbar). BNPB menegaskan, status yang ditetapkan adalah tanggap darurat bencana.

“Jadi tolong dikoreksi tidak ada status bencana nasional ya, adanya status tanggap darurat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Raditya Jati dalam konferensi pers ‘Update Kondisi Terkini dan Upaya Penanganan Bencana di Berbagai Daerah’ yang disiarkan BNPB, Minggu (17/1/2021).

Raditya menjelaskan, status tanggap darurat tersebut diteken oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.

“Tanggap darurat telah ditetapkan 14 hari terhitung dari tanggal 15 Januari sampai 28 Januari. Bisa dilihat suratnya, No 1/Darurat-SB/I/221,” kata dia.

“Jadi surat tanggap darurat ditanda tangani kepala daerah, yaitu Bapak Ali Baal Masdar sebagai Gubernur Sulawesi Barat,” imbuh Raditya.

Gempa bumi dengan magnitudo (M) 6,2 di Sulawesi Barat membuat puluhan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Pemerintah juga sudah menetapkan status tanggap darurat atas gempa Sulbar.

“Saat ini pagi telah ditetapkan status tanggap darurat di tingkat provinsi,” kata Kapusdatinkom BNPB Raditya Jati dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (16/1/2021).

Hingga saat ini, tercatat ada 73 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. Rinciannya, 9 orang meninggal di Kabupaten Majene dan 64 orang di Kabupaten Mamuju.

(mae/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

BNPB: Status Gempa Sulbar Tanggap Darurat, Bukan Bencana Nasional