Bila Jokowi Tak Teken UU Ciptaker Sesuai Waktu, Baleg DPR: Tetap Berlaku

Jakarta

Badan Legislasi DPR RI menyebut tidak ada dampak jika Presiden Jokowi tidak mendandatangani atau tidak mengesahkan UU Cipta Kerja. Baleg DPR memastikan UU Cipta Kerja tetap akan berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani UU tersebut, jika lewat 30 hari presiden belum tandatangan, otomatis UU tersebut berlaku sebagai UU,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengaku yakin Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU tersebut. Karena menurut pria yang akrab dipanggil Awiek ini, UU tersebut berasal dari pemerintah.

“Prediksi saya wong ini UU dari Presiden yang mengajukan, mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan gitu loh, wong beliau ini kan UU-nya pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, jika Jokowi tidak menandatangani maka UU Cipta Kerja akan tetap berlaku. Dia menyinggung soal UU KPK yang dahulu juga tidak disahkan Jokowi namun tetap berlaku sampai sekarang.

“Kalau nggak ditandantangani presiden ya kayak UU KPK itu, kan tidak ditandantangan presiden, kalau UU KPK itu karena usul inisiatifnya DPR maka presiden ada alasan tidak tanda tangan, tapi UU Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya.

“Jadi ditandatangani atau tidak ditandatangani presiden, namanya UU yang disahkan oleh paripurna, yang dsetujuii paripurna itu 30 hari otomatis berlaku. Nah itu ketentuan di UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Seperti diketahui, KSPI menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. KSPI bakal menggelar demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja.

“Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober. Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, pada saat itu, karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia. Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

“Kami akan aksi besar-besaran dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kita akan bawa judicial review,” kata Iqbal.

(maa/man)

Terima kasih telah membaca artikel

Bila Jokowi Tak Teken UU Ciptaker Sesuai Waktu, Baleg DPR: Tetap Berlaku