Bharada E Sudah Jalani Asesmen Kedua Permohonan Perlindungan LPSK

Jakarta

Bharada Richrard Eliezer alias Bharada E sudah melakukan asesmen penilaian psikologis yang kedua untuk permohonan perlindungan sebagai saksi. Tahapan tersebut dilakukan kemarin di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

“Kemarin ada pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E dari pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB,” papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/8/2022).

Kedatangan Bharada E didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. Edwin menyebut Bharada E akan kembali melakukan pemeriksaan yang ketiga di pekan ini.


“Ada pemeriksaan yang ketiga. (Pemeriksaan ketiga) masih asesmen psikologis. Tahapan kita serahkan kepada psikolog yang tentukan. Belum tahu (diminta keterangan apa), psikolog yang periksa,” ungkapnya.

Alasan Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Senin (1/8). Dalam kunjungannya, ia mengungkapkan alasan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan LPSK.

“Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa,” papar Andreas di kantor LPSK.

Andreas menyebut pengajuan permohonan merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tak diinginkan. Ia juga menyinggung soal proses hukum yang panjang.

“Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang,” sambungnya.

Andreas juga bicara terkait pendapat dari kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dianggap tak sesuai kapasitas. Ia mengangkat pernyataan yang beredar.

“Kalau kami menilai, apa yang dilakukan keluarga korban atau penasihat hukumnya ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah seperti putusan hakim,” ungkap Andreas.

Andreas menyebut baku tembak yang dilakukan Bharada E merupakan bentuk perlindungan diri. Di sana ada seseorang yang dilindungi, yakni istri dari Irjen Ferdy Sambo.

“Orang seperti Richard, Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami, orang seperti itu dia adalah pahlawan. Dia sudah selamatkan istri dan kita nggak tahu lagi korban-korban yang bisa timbul kalau dia tidak menghentikan atau lakukan upaya-upaya pada saat itu perlu dilakukan,” paparnya.

(dek/dek)

Terima kasih telah membaca artikel

Bharada E Sudah Jalani Asesmen Kedua Permohonan Perlindungan LPSK