Besok, Berkas Eks Kapolsek Terkait Kasus Irjen Teddy Dikirim ke Jaksa

Besok, Berkas Eks Kapolsek Terkait Kasus Irjen Teddy Dikirim ke Jaksa

Jakarta

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap eks Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Berkas perkara Kasranto akan dikirimkan ke kejaksaan pada Senin (21/10) besok.

“Untuk berkas Kasranto besok akan kita kirim ke kejaksaan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada detikcom, Minggu (20/11/2022).

Sebelumnya berkas Kasranto dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.


“Penyidik sudah melengkapi kekurangannya sesuai petunjuk jaksa dan besok akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta,” tutur Mukti.

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memisahkan berkas 7 tersangka kasus narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa menjadi 7 berkas perkara.

“Satu tersangka satu berkas, kita split,” imbuhnya.

Kompol Kasranto Tersangka

Kompol Kasranto ditangkap bersama 3 polisi lainnya dalam keterlibatan di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa ini. Kompol Kasranto dkk kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10).

Sama halnya dengan Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto dkk juga dijerat dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama,” kata Mukti.

Atas keterlibatannya di kasus narkoba, Kompol Kasranto dicopot dari jabatannya. Ia kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

(mea/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Besok, Berkas Eks Kapolsek Terkait Kasus Irjen Teddy Dikirim ke Jaksa