Bersaksi di Sidang, Eks Kadiv Polri Ungkap Djoko Tjandra Punya 2 Identitas

Jakarta

Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkap perihal identitas ganda seorang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selama menjadi buronan sejak 2009 hingga akhirnya ditangkap pada 2020. Seperti apa cerita Setyo yang merupakan mantan Kadiv Humas Polri itu?

Setyo diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol pada periode 2013-2015. Djoko Tjandra sendiri saat kabur ke luar negeri pada 2009 dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disematkan status red notice dari Interpol sehingga apabila Djoko Tjandra melintasi negara-negara yang bernaung pada Interpol dapat diketahui keberadaannya.

Setyo lantas bercerita bila pada tahun 2015 pernah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat pencekalan terhadap Djoko Tjandra. Hal itu dilandasi dari informasi yang didapat Setyo bila Djoko Tjandra akan ke Indonesia karena orang tuanya meninggal dunia.

“Saya menyurat ke Ditjen Imigrasi tanggal 12 Februari 2015. Alasan saya membuat surat itu saya mendapat informasi dari anggota saya kalau orang tua Djoko Sugiarto Tjandra meninggal dunia dan disemayamkan di rumah duka di Jakarta,” ujar Setyo menjawab pertanyaan jaksa Zulkipli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

“Kami menyurat berdasarkan referensi, satu, red notice. Kedua, kami jelaskan Djoko Sugiarto Tjandra buronan atau DPO Kejagung dalam kasus PK yang harusnya dieksekusi tapi melarikan,” imbuhnya.

Kala itu Setyo mengaku mencantumkan 2 identitas Djoko Tjandra. Namun Setyo tidak menyebutkan detail 2 identitas itu.

“Kami mencantumkan 2 identitas dari Djoko Sugiarto Tjandra karena kami dapat adendum dari red notice yang menyebut identitas baru yang bersangkutan dan nomor paspor dari yang bersangkutan dari negara Papua Nugini,” kata Setyo.

Seingat Setyo, saat itu pihak imigrasi tidak memberikan balasan surat itu. Namun Setyo mengaku tetap bergerak sendiri ke lokasi-lokasi yang diduga akan dilintasi Djoko Tjandra kala itu.

“Setahu saya tidak ada surat balasan, tapi kami langsung bergerak dari tim Interpol, Bareskrim, Kejagung, dan Imigrasi, karena kami ingat dapat laporan pelaksanaan tugas pengecekan tersebut, baik di rumah duka, Bandara Halim, Soetta, maupun pemakaman San Diego Hill, ternyata nihil tidak ditemukan yang bersangkutan,” ucap Setyo.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar 2 jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buronan Djoko Tjandra.

Keempat nama di atas diadili dalam perkara ini secara terpisah. Sedangkan Setyo duduk sebagai saksi dalam sidang kali ini untuk terdakwa Prasetijo.

Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

(dhn/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Bersaksi di Sidang, Eks Kadiv Polri Ungkap Djoko Tjandra Punya 2 Identitas