Berlanjut Penyegelan Tempat Wisata di Puncak Usai Banjir Menyergap

Bogor

Penyegelan bangunan hingga tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat masih berlanjut usai banjir menerjang Jabodetabek. Kini, vila-vila di kawasan Puncak Bogor disegel lantaran berdiri di lahan hutan produksi.

Penertiban bangunan di area Puncak Bogor dilakukan, Minggu (9/3/2025) kemarin oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Penyegelan dilakukan karena bangunan memicu banjir.

“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Vila pertama yang ditindak yakni vila Forest Hill di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN menemui dan berbincang dengan pemilik vila.

Setelahnya, petugas langsung memasang plang peringatan di area vila. Pada plang tersebut dijelaskan area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.

“Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan,” kata Rudianto.


ADVERTISEMENT

Rudianto mengatakan vila Forest Hill sudah ada sejak 2015. Berdasarkan pemilik vila, bangunan itu berada di kawasan dengan luas 4.500 meter, namun berdasarkan peta digital luasan areanya 1 hektare.

“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila forest hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila,” kata Rudianto.

15 Vila dan Tempat Wisata Bakal Disegel

Foto: Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)

Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

“Hari ini, dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan (penyegelan), yaitu yang pertama di Vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus,” ujar kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda, di Puncak Minggu (9/3/2025).

Empat lokasi penyegelan merupakan vila dan resort yang berada Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.

Yazid menambahkan, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air. Pembangunan di kawasan hulu sungai, katanya, dapat memicu banjir.

“Hal ini dalam rangka untuk menyelamatkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air. Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,” kata Yazid.

Yazid menerangkan akan ada 15 bangunan yang bakal ditertibkan. Penyegelan akan dilakukan secara bertahap.

“Ada sekitar 15 target operasi/lokasi di mana titik tersebut diindikasikan berupa kegiatan ada bangunan, gedung ataupun vila. Kemudian ada kegiatan-kegiatan bersifat pariwisata yang berada di kawasan hutan,” ucapnya.

Yazid menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti pelanggaran.

“Ya, kalau bisa besok dicicil karena keterbatasan kami sumber daya manusianya terbatas, maka itu tuh sesuai skala prioritas. Tapi kami targetkan ada 15 untuk DAS Ciliwung,” lanjutnya.

Yazid menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di daerah hulu Sungai Ciliwung di kawasan Puncak, Bogor. Penertiban juga bakal dilakukan di kawasan hulu Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi yang mengalir ke Bekasi dan DAS Cisadane yang mengalir ke Tangerang.

“Mudah mudahan ini secara komprensif akan kita lihat bagaimana proses perizinan bangunan dan kegiatan di hulu DAS tersebut,” imbuhnya.

Pemilik Vila Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berlanjut Penyegelan Tempat Wisata di Puncak Usai Banjir Menyergap  Foto: Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan terhadap empat vila karena berdiri di lahan hutan produksi di Puncak Bogor, Jawa Barat. (M Sholihin/detikcom)

Pemilik vila bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas ulahnya tersebut.

“Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar,” kata Rudianto usai menyegel vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2025).

Rudianto mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi para pemilik vila dan resort di Puncak usai penyegelan. Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.

“Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi,” kata dia.

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin. Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.

“Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi pemilik vila terkait hak pakai lahan. Nantinya akan dilakukan pengecekan terkait persyaratan dan perizinannya.

“Terkait tadi yang kita lakukan penertiban memang dari pihak pelanggar mengaku mereka hak pakai, tapi kami belum klarifikasi. Nanti kita akan klarifikasi lebih lanjut terkait hak pakai yang dimiliki. Apakah tempatnya sesuai perolehan-perolehannya, tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila nanti ada temuan-temuan lebih lanjut,” katanya.

Halaman 2 dari 3

(idn/lir)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini




Terima kasih telah membaca artikel

Berlanjut Penyegelan Tempat Wisata di Puncak Usai Banjir Menyergap