Berkaca dari Pemobil Mercy, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terlibat Laka

JakartaPengemudi mobil Mercy, MDA (19) melarikan diri usai menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkapnya dan menetapkan MDA sebagai tersangka dan menahannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka MDA dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Karena kelalaiannya, MDA menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

“Kepada tersangka MDA kita kenakan pasal 310 ayat 3 yaitu karena kelalaiannya menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dan juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan ditambahkan pasal 312 yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta,” jelas Sambodo dalam keterangannya, Selasa (15/3/2021).

Berkaca dari kasus pengemudi Mercy ini, pengendara tidak boleh melarikan diri setelah terlibat kecelakaan. Sebab, pengendara yang melarikan diri dapat dipidana jika tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor ketika terlibat kecelakaan. Salah satunya, pengendara tersebut wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Berikut bunyi Pasal 231:

Pasal 231 ayat (1) :

“Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.”

Pasal 231 ayat (2) :

“Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.”

Ketentuan sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindakan tabrak lari diatur dalam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU LLAJ. Dalam Pasal 310 ayat 2 dijelaskan bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, maka bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sementara itu pada Pasal 310 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor yang karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bisa dipidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Sedangkan di Pasal 310 ayat 4, disebutkan pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia bisa dipidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Lebih lanjut, secara khusus bagi para pelaku tabrak lari pun bisa dijerat dengan Pasal 312 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut pelaku bisa dijerat dengan penjara paling lama 3 tahun.

Berikut bunyi Pasal 312 UU LLAJ:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.”

(ygs/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Berkaca dari Pemobil Mercy, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terlibat Laka