Belum untuk Umum, Siapa Saja yang Boleh Disuntik Booster Kedua COVID-19 Besok?

Jakarta

Pemberian vaksin COVID-19 dosis keempat alias booster kedua dimulai besok, Jumat (29/7/2022). Namun pada tahap kali ini, booster kedua hanya diperuntukkan tenaga kesehatan.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan,” tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang diterima detikcom, Kamis (28/7).

“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” sambung keterangan dalam surat tersebut.


Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam program vaksinasi COVID-19 booster kedua. Pasalnya pada gelombang Corona kali ini, sudah terdapat dua dokter meninggal dunia akibat COVID-19.

“Nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama pada masa COVID ini. Kita tahu sudah ada 2 dokter yang meninggal akibat pandemi COVID yang berkembang dengan varian yang ada sekarang,” ujarmya saat ditemui detikcom di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

“Maka diharapkan dengan memberikan booster kita bisa memberikan perlindungan nakes yang dapat melayani masyarakat secara umum secara sehat,” pungkas Dante.


Terima kasih telah membaca artikel

Belum untuk Umum, Siapa Saja yang Boleh Disuntik Booster Kedua COVID-19 Besok?