Bawaslu Jambi Beri Sanksi Tertulis ke Cagub Cek Endra yang Kumpulkan Massa

Jambi

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Bungo terkait adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidat cagub Jambi yakni Cek Endra. Cagub yang di usung Partai Golkar dan PDI Perjuangan itu diduga melakukan pelanggaran dengan menggelar kampanye di halaman terbuka saat masa pandemi COVID-19.

“Ya kita sudah mendapatkan laporan dari Bawaslu Bungo, saat ini kita masih menunggu lagi hasil dari Bawaslu Kabupaten Bungo apa saja yang terjadi pada saat itu. Namun yang kita ketahui tindakan yang dilakukan kandidat cagub dengan menggelar pengumpulan massa di ruang terbuka adalah salah,” kata anggota Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi saat dihubungi detikcom, Senin (28/9/2020).

Fachrul Rozi juga menjelaskan untuk sementara waktu pihaknya akan memberikan sanksi tertulis terlebih dahulu bagi paslon cagub Jambi itu karena menyalahi aturan.

“Ya ini kan berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 6 di mana kegiatan yang melakukan pelanggaran di masa pandemi Corona, maka terlebih dahulu akan kita berikan peringatan dan sanksi tertulis dulu,” ujar pria yang kerap disapa Paul itu.

“Tetapi jika kembali melakukan kesalahan lagi maka bisa saja nantinya mendapatkan sanksi lebih berat yaitu dapat diskualifikasi di Pilgub Jambi hingga pidana. Ini peraturannya sudah jelas,” lanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bawaslu Jambi Beri Sanksi Tertulis ke Cagub Cek Endra yang Kumpulkan Massa