Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0: Janji Anies Rp 7 Juta, Kini Jadi Rp 14 Juta

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengubah syarat dalam program rumah DP nol rupiah. Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tak lagi Rp 7 juta, melainkan naik dua kali lipat menjadi Rp 14 juta. Apa pertimbangannya?

Merunut jauh ke belakang, program Rumah DP nol rupiah merupakan janji kampanye Anies Baswedan sebelum akhirnya duduk di kursi DKI 1. Dulu, dia berpasangan dengan Sandiaga Uno yang menjabat sebagai wakil gubernurnya.

Sebelum terpilih jadi Gubernur DKI, Anies lewat situsnya kala itu jakartamajubersama.com dijelaskan soal skema program hunian DP nol rupiah. Dalam situs itu disebutkan Program DP Nol Rupiah adalah Kredit Murah Berbasis Tabungan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Ke Bawah.

Disebutkan target penerima program ini adalah warga ber-KTP Jakarta. Lalu Warga kelas menengah ke bawah dengan penghasilan total rumah tangga sampai sekitar Rp 7 juta per bulan, dan belum memiliki properti sendiri.

Setelah Anies resmi dilantik sebagai Gubernur DKI, syarat untuk penerima atau pemilik rumah DP nol rupiah ini belum berubah. Pada tahun 2018, Pemprov DKI menerbitkan buku saku berisi segala informasi mengenai program rumah DP nol rupiah. Di dalam buku dijelaskan rumah tersebut diperuntukkan warga yang berpenghasilan Rp 4-7 juta.

Landasan hukumnya yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Di dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.

Dua tahun kemudian, tepatnya 10 Juni 2020, aturan tentang batasan penghasilan tertinggi penerima rumah DP nol rupiah diubah. Hal itu tertuang dalam Kepgub 558 Tahun 2020. Kepgub itu ditandatangani Anies 10 Juni 2020.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan,” demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Selasa (16/3/2021).

Dijabarkan dalam Kepgub tersebut, rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga MBR yaitu sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.

Hal itu juga terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Sedangkan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan, batasan penghasilan tertinggi itu juga mengacu pada Kepgub 606 Tahun 2020 di mana dalam aturan tersebut diatur soal harga jual rumah susun bagi MBR.

Pada Kepgub yang keluar pada 12 Juni itu dijabarkan soal harga jual hunian per meter persegi mulai dari tahun 2020 hingga 2021. Harga hunian itu didata dari lima wilayah di Jakarta.

Berikut lampirannya:

Harga jual hunian per meter persegi tahun 2021

Jakarta Barat: Rp 11.550.089
Jakarta Selatan: Rp 11.667.947
Jakarta Timur: Rp 11.314.373
Jakarta Utara: Rp 11.432.231
Jakarta Pusat: Rp 11.785.805

“Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya,” ujar Sarjoko kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Terima kasih telah membaca artikel

Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0: Janji Anies Rp 7 Juta, Kini Jadi Rp 14 Juta